Rabu, 20 Agustus 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Arist Merdeka Sirait memberi tanggapan usai Julianto Eka Putra ditahan, menurutnya ini sebagai hadiah untuk anak Indonesia.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizal Bomatama, Tangkap layar YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra (kiri), Arist Merdeka Sirait (kanan). Arist Merdeka Sirait memberi tanggapan usai Julianto Eka Putra ditahan, menurutnya ini sebagai hadiah untuk anak Indonesia. 

Anak-anak SPI Kota Batu Buat Petisi

Sementara itu, pelajar dan mahasiswa Sekolah SPI Kota Batu membuat petisi setelah Julianto Eka Putra ditahan.

Mereka membubuhkan tanda tangan pada kain panjang untuk menunjukkan bahwa SPI dalam kondisi baik-baik saja.

Kain itu sudah ditandatangani lebih dari 200 anak.

Baca juga: Kesaksian Pihak Sekolah SPI soal Sosok Julianto Eka, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswinya

Kepala SMA SPI Kota Batu, Risna Amalia Ulfa, menyampaikan pemberitaan terkait Julianto cukup berdampak bagi kondisi psikis pelajar.

“Anak-anak khawatir bahwa keadaan tersebut akan banyak berpengaruh pada keberlangsungan mereka."

"Kami baik-baik saja, kami belajar banyak dari SPI, kami tahu betul bahwa pemberitaan di luar sana tidak benar,” kata RDM, seorang mahasiswa STK Selamat Pagi sesuai keterangan yang disampaikan Risna, Senin, dilansir TribunJatim.com.

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022).
Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Sebagai informasi, Julianto Eka Putra akan menjalani sidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.

Julianto Eka Putra dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Benni Indo)

Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan