Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual
DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban
Taufik Basari meminta aparat hukum tidak berlarut-larut dalam proses hukum kasus kekerasaan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Julianto Eka Putra kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa (12/7/2022).

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang, menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subjektif.
Jeffry mengatakan ada sejumlah alasan subjektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan.
Yaitu, Julianto dinilai selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatan.
"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."
"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.
Polda Jatim Olah TKP di SPI

Sementara itu Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendatangi Sekolah SPI Kota Batu untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (13/7/2022).
Olah TKP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan perkara eksploitasi ekonomi dengan terlapor Julianto Eka Putra.
"Jadi, pagi ini (13/7/2022), kami bersama Pak Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, beliau sendiri yang melakukan pelaksanaan olah TKP siang ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ini masalah menjadi terang seperti apa kasus yang sebenarnya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.
Dirmanto menerangkan, ada enam orang pelapor yang mengaku menjadi korban eksploitasi ekonomi.
Mereka membuat laporan di Polda Bali lalu dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Olah TKP ini menindaklanjuti limpahan dari Polda Bali terkait adanya dugaan kasus eksploitasi ekonomi oleh JE," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Suryamalang.com.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Nugraha Perdana) (Surya Malang/Benni Indro)