Rabu, 20 Agustus 2025

Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya

Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Berikut tanggapan korban.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Tribun Jakarta
S (tengah), korban kekerasan seksual motivator Julianto Eka Putra memberi keterangan di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). 

S pun mencontohkan sikap manajemen sekolah SPI ketika korban kekerasan seksual Julianto melapor ke pihak yayasan. 

Pihak manjemen sekolah tidak mengambil langkah apapun, justru melakukan kekerasan kepada korban.

"Sama sekali tidak ada niatan untuk menutup sekolah."

"Saya di sini merupakan perintis dari SPI dan saya sangat mencintai sekolah tersebut," kata S sebagiamana dilansir Tribun Jakarta, Selasa (12/7/2022)

S mengaku sangat mencintai SPI yang mana merupakan sekolah gratis bagi anak yatim piatu dan kurang mampu. 

Rasa cinta ini yang membuat S melaporkan perbuatan keji yang terjadi di SPI.

Ia menginginkan adik-adik kelasnya yang masih mengenyam pendidikan tidak mengalami nasib serupa.

"Rasa cinta saya, saya mau buktikan bersama dengan teman saya yang menjadi korban dengan memutus rantai dari kejahatan seksual yang terjadi," ujar S.

Julianto Meminta Penangguhan Penahanan 

Julianto Eka Putra (JE) diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan tersebut telah dikirim ke panitera Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa (12/7/2022).

Kuasa hukum Julianto, Jeffry Simatupang, menyampaikan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subjektif.

"Jadi, ada tiga alasan subjektif mengapa kami ajukan penangguhan penahanan."

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022).
Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (tribunjatim.com)

Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

"Yaitu, klien kami selalu kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah disita dan telah dijadikan bukti dalam persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatan."

"Untuk alasan subjektif terakhir, bagi kami perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan," katanya di Hotel Grand Mercure Malang, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.

"Selain itu, klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi."

"Dan yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, adalah istri Julianto Eka Putra sendiri," jelas Jeffry.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan