Senin, 8 September 2025

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Menanti Hasil Sidang dan Nasib AKBP Brotoseno

Sidang rampung, rencananya hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022). 

Kolase Tribunnews
Ilustrasi sidang dan AKBP Raden Brotoseno. Rencananya hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022). Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno. 

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," kata Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti lewat keterangannya Rabu (2/9/2020).

Rika mengatakan Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Akan Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno pada Kamis Besok

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan