Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Dukung Usulan Penonakifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Itu Masuk Akal
Menko Polhukam Mahfud MD memyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Seperi diketahui, IIndonesia Police Watch (IPW) meminta agar Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hingga penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudannya.
Usulan penonaktifan Kadiv Propam mencuat sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan conflict of interest hingga mempengaruhi proses olah TKP ataupun proses rekonstruksi.
“Ya itu juga alasan yang masuk akal yang saya baca di media dan banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).
Mengenai usulan penonaktifan tersebut, sambung dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah mendengarnya.
“Sehingga saya mempersilahkan untuk dipertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga: Polri Akui OTK yang Intimidasi Jurnalis di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah Anggotanya
Kendati demikian, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyerahkan sepenuhnya keputusan penonaktifan Kadiv Propam tersebut.
Sebab menurut Mahfud, Kapolri lebih tahu situasi dan kondisi di internal kepolisian.
“Silakan saja Kapolri mencatat itu semua, saya pun mencatat, kita semua akan melihat. Menurut saya, Kapolri cukup responsif menanggapi semua pandangan-pandangan masyarakat responsif juga tapi tidak grasa-grusu,” tuturnya.
Ia pun berharap Polri dapat mengambil langkah tegas terkait potensi adanya upaya penghambatan proses hukum.
“Karena di antara kontroversi itu kan harus dilihat alasan-alasannya dan punya logika-logikanya. Di situlah perlunya pemimpin mengambil kesimpulan dan kesimpulan untuk itu,” ucap Mahfud.
Diketahui, Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
IPW, kata Sugeng, meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.
Dengan begitu, ia menyampaikan pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang.
Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.
Komnas Perempuan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang berinisial P teridentifikasi mengalami kekerasan seksual.
Identifikasi tersebut didapatkan setelah tim Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang kekerasan seksual yang dialaminya atas undangan Polda Metro Jaya pada Rabu (13/7/2022) lalu.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P," tutur Andy melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Pendalaman kasus ini, kata Andy, masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor atau korban.
Andy mengungkapkan P masih dalam kondisi yang sangat terguncang kondisinya.
Baca juga: Natalius Pigai: Kasus di Rumah Ferdy Sambo Libatkan Lapis Bawah Kenapa Sampai Dibentuk Tim Khusus?
"Membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya," tutur Andy.
Selain itu, Andy mengungkapkan kondisi P diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkannya.
"Pelapor atau korban menguatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun," pungkas Andy.