Ganja Jadi Tanaman Obat
BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Narkotika dari Santi Warastuti Dkk Soal Ganja Medis
Seorang ibu asal Yogyakarta, Santi Warastuti, menyurati MK karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022).
Putusan tersebut diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri seluruh hakim konstitusi dan terbuka untuk umum.
"Amar putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang sudah diuraikan, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan para pemohon.
Kedua, Mahkamah menyatakan empat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Empat pemohon tersebut yakni karyawan swasta Dwi Pertiwi, ibu rumah tangga Santi Warastuti, ibu rumah tangga Naifah Murhayanti, dan Perkumpulan Rumah Cemara.
"Pemohon I, pemohon II, pemohon III, dan pemohon IV memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.
Sedangkan pemohon V dan pemohon enam tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Pemohon V dan pemohon VI yang dimaksud adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat.
"Empat, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar.
Baca juga: BNN Tegas Tolak Legalisasi Ganja, Meskipun Tingkat Keberbahayaan Ganja Turun Jadi Level 1
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penjelasan mengenai perkembangan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seorang ibu asal Yogyakarta, Santi Warastuti, menyurati MK karena gugatan penggunaan ganja untuk medis tidak kunjung diputus.
Santi merupakan salah satu pemohon uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika supaya Golongan I (yang didalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis, sehingga sang putri, Pika, yang menderita celebrasy palsy bisa segera mendapat terapi ekstrak minyak ganja.
Dijelaskan Juru Bicara MK Fajar Laksono, uji materi UU Narkotika saat ini masih dalam pembahasan hakim konstitusi.

"Perkara itu saat ini sedang dalam proses pembahasan internal setelah sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dan penyerahan kesimpulan pada 22 Maret 2022. Maret hingga kini proses pembahasan merupakan waktu yang wajar untuk pembahasan perkara," jelas Fajar kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
Fajar mengatakan, perkara dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020 memang teregistrasi sejak 19 November 2019.
Menurutnya, persidangan perkara uji materi UU Narkotika cukup panjang karena prosesnya yang mencapai 12 kali sidang.
Lima sidang di antaranya beragendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi yang diajukan oleh para pemohon.
"Bukan berarti didiamkan, bukan pula digantung, apalagi dilama-lamain, tapi karena memang proses persidangan secara natural berjalan lumayan panjang," kata Fajar.
Dituturkan Fajar, lama tidaknya penyelesaian suatu perkara pengujian undang-undang (PUU) tak hanya bergantung semata-mata pada MK, melainkan juga ditentukan para pihak lainnya.
"Misalnya, semakin banyak pemohon mengajukan ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan, walaupun semakin lengkap informasinya, tapi konsekuensinya semakin panjang waktu yang dibutuhkan," tutur dia.
Kendati demikian, Fajar tidak mengetahui kapan uji materi UU Narkotika akan diputuskan.
"Saya tidak bisa memprediksi, karena itu wilayah hakim, bergantung dinamika pembahasannya," ujarnya.
Sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.
Santi membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga.
Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.
Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Usut punya usut, aksi tersebut bertujuan untuk mendesak hakim MK segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.
Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.

Pasalnya, sudah hampir dua tahun MK tak juga memutuskan perkara uji materi tersebut.
Padahal, Pika yang mengidap cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.
Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020.
Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing menderita pneumonia dan epilepsi.
Dalam gugatannya ke MK, ketiga ibu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.
Oleh karenanya, ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I agar buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.
Selain tiga ibu tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat dalam perkara ini, yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, dan EJA.