Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Rutan, Keluarga: Biarkan Habib Istirahat Dulu, Mohon Pengertiannya
Habib Rizieq Shihab bebas dari Rutan, keluarga meminta pengertian kepada para masyarakat agar Rizieq Shihab diberikan waktu untuk istirahat
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kepulangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dari Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022), disambut keluarga.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan acara penyambutan kepulangan Rizieq Shihab hanya dilakukan secara sederhana dengan melibatkan keluarga dan kawan-kawan saja.
"Tidak ada acara sambutan (secara besar-besaran) hanya ada penyambutan sederhana dari keluarga dan kawan-kawan saja," kata Aziz dikutip dari Kompas.com.
Alasannya, kata Aziz, keluarga tidak menginginkan terjadinya kerumunan dalam menyambut Rizieq Shihab bebas.
Untuk itu, Aziz meminta pengertian kepada para masyarakat agar Rizieq Shihab diberikan waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
Baca juga: Habib Rizieq: Saya Tidak Akan Meninggalkan dan Mengkhianati Umat
"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasana kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan."
"Kami minta pengertiannya dulu, supaya Habib istirahat dulu. Kami tidak melarang masyarakat datang, tapi mohon pengertiannya, mohon doanya."
"Biarkan habib berkumpul dengan keluarganya dulu," lanjut Aziz.
Aziz mengabarkan saat ini Rizieq Shihab dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
"Alhamdulillah beliau sehat," ungkap Aziz.
Aziz pun mengucapkan syukur atas bebasnya mantan pimpinan FPI tersebut.
Selain itu, Aziz juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum hingga kepulangan Rizieq Shihab.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab: Kita Akan Istiqomah Berjuang Walaupun Seisi Dunia Mencerca
Adapun Rizieq Shihab menjalani pidana penjara atas dua tindak pidana.
Yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan putusan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp 20 juta subsider lima lima bulan kurungan.
Selain itu, Rizieq Shihab juga menjalani tindak pidana karena menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dan bebas bersyarat pada hari ii Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," rilis Rika Aprianti.

Baca juga: Eks Jubir Habib Rizieq Ajak Umat Nasrani untuk Proses Hukum Holywings soal Promosi Miras Gratis
Kabar tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyatakan kalau kliennya per-hari ini mulai menjalani program pembebasan bersyarat.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagian artikel telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/10313801/tak-ada-acara-penyambutan-bebasnya-rizieq-shihab-kuasa-hukum-agar-tidak?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)