Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo dan Istri Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan TNI

Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Kiri) dan istrinya Putri Candrawati kabarnya mengajukan perlindungan ke LPSK. Sementara pada ujung kanan Brigadir J merupakan korban penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Penjelasan LPSK

Sebelumnya, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun demikian, pihaknya belum bisa mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo terkait alasannya mengajukan permohonan tersebut.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK belum mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia.

“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma pascainsiden penembakan Brigadir J.

“Memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonannya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

LPSK, kata Rully, telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi," ujar Rully.

“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang."

Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” kata Rully.

Bharada E Juga Minta Perlindungan LPSK

Sebelumnya, Kepolisian RI  juga menanggapi pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir, Bharada E kepada LPSK.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan