Selasa, 26 Agustus 2025

800 hingga 1.000 PMI akan Dipulangkan dari Malaysia Secara Bertahap sampai Desember 2022

Sekitar seribu pekerja migran Indonesia (PMI) akan dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia hingga Desember 2022.

Dok. BP3MI Kaltara
Sekitar seribu pekerja migran Indonesia (PMI) akan dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia hingga Desember 2022. Foto Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara menerima 239 PMI yang dideportasi dari Sabah, Malaysia, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada sebanyak seribu pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia hingga Desember 2022.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan, keseluruhan PMI tersebut akan dipulangkan secara bertahap.

"Diperkirakan PMI yang akan datang sejumlah delapan ratus hingga seribu orang secara bertahap," kata Kombes Pol F Jaya Ginting dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Pihaknya kata Ginting telah menjalin komunikasi internal dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan para pekerja migran.

Baca juga: BP3MI Kalimantara Utara Terima Pemulangan 239 PMI yang Dideportasi dari Malaysia

Kemenlu RI diminta untuk dapat membentuk balai sosial di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan yang merupakan tempat pertama ketibaan para PMI dari Malaysia ke Indonesia.

"Kami juga telah menyampaikan kepada pihak Kemenlu RI beberapa usulan terkait pemulangan PMI," ucap Ginting.

Tak hanya itu, BP2MI juga kata dia, meminta kepada Kemenlu RI untuk memastikan ketersediaan dan dukungan serta fasilitas untuk PMI yang pulang ke Tanah Air.

Pihaknya menjamin agar para PMI yang dipulangkan itu sampai dengan selamat di kampung halamannya masing-masing.

"Di antaranya mendorong dan menyarankan kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu untuk bisa memastikan ketersediaan dan dukungan anggaran fasilitasi pemulangan PMI deportan ke daerah asal hingga bulan Desember," ujar dia.

Sebelumnya sebanyak 239 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari wilayah Sabah, Malaysia, pada Rabu (20/7/2022) lalu. Mereka terdiri dari 158 laki-laki, 64 perempuan, dan 17 anak-anak.

Proses pemulangan WNI itu didampingi Kepala Perwakilan RI di Tawau, Heni Hamidah.

Baca juga: Politikus PKS Harap Malaysia segera Perbaiki Proses Penerimaan PMI Sesuai MoU

Para WNI itu dipulangkan ke Indonesia melalui jalur laut, dengan menggunakan Kapal Ferry MID East Express dan KM Nunukan Express.

Mereka pulang lewat Pelabuhan Tawau di Sabah, Malaysia, menuju Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Malaysia dan hasil wawancara langsung dengan para WNI yang dideportasi, mereka sebelumnya sudah tersangkut berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan