Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN, Perkaranya Sudah Tahap Penyidikan
Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (Persero).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Keempat, PT Bukaka dan 13 penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.
Baca juga: Komisi III DPR Nilai Kejagung Tunjukkan Komitmen Tinggi Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
Kelima, PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
Keenam, ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.