Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Selesai Dilakukan, Jenazah akan Kembali Dimakamkan

Proses autopsi jenazah Brigadir J selesai dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) siang.

Kompas TV
Polisi berjaga di area Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) siang. Proses autopsi jenazah Brigadir J selesai dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi, jenazah akan kembali dimakamkan pada Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses autopsi jenazah Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J selesai dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) siang.

Proses autopsi jenazah Brigadir J yang dilakukan oleh tim dokter forensik independen telah selesai sekira pukul 13.00 WIB, tadi.

Selanjutnya, jenazah Brigadir J akan kembali dimakamkan.

Namun, saat ini, jenazah Brigadir J masih berada di RSUD Sungai Bahar.

"Informasi terakhir, sudah selesai dilakukan autopsi jenazah sekitar pukul 13.00 WIB."

"Selanjutnya, menunggu alur selanjutnya, yakni dilakukan pemakaman ulang jenazah," kata Suci Anisa, Jurnalis Kompas TV, Rabu siang.

Baca juga: Komnas HAM Tanyakan Isi Ponsel Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J ke Polisi Hari Ini

Menurutnya, proses autopsi Brigadir J di RSUD Sungai Bahar telah berlangsung selama 3-4 jam.

Petugas keamanan pun berjaga di sekitar ruangan autopsi ulang.

Lebih lanjut, Jurnalis Kompas TV mengatakan, kini mobil ambulance yang akan membawa jenazah Brigadir sudah berada di RSUD Sungai Bahar.

Pihak keluarga diperkirakan akan mendampingi jenazah di mobil ambulance.

Mengenai hasil autopsi, masih akan menunggu keterangan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sejumlah dokter yang ahli terlibat dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.

Dokter tersebut, merupakan tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Media sudah melihat pembongkaran makam, kemudian dilaksanakan kegiatan otopsi ulang. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri, sesuai arahan presiden agar kasus dibuka secara terang benderang."

"Proses ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang ahli, tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Dedi dalam keterangan pers di RSUD Sungai Bahar, Rabu pagi.

Suasana tempat autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Suasana tempat autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dedi Menambahkan, pelaksanaan ekshumasi dilaksanakan oleh pihak yang memiliki sifat independen dan imparsial.

"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim ahli dari perhimpunan dokter forensik, dari berbagai rumah sakit dan universitas," lanjutnya.

Sebagai informasi, ekshumasi merupakan proses penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

Ekshumasi Jenazah Brigadir J Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM, Hasilnya Diungkap di Pengadilan

Kadiv Humas Polri menegaskan, kegiatan autopsi ulang Brigadir J diawasi langsung Komnas HAM.

Di mana pola kerjanya dilakukan secara independen dan imparsial.

Kemudian, juga pengawas eksternal Kompolnas yang pola kerjanya sama, yakni independen dan imparsial.

"Hal itu dilakukan agar proses pembuktian dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kegiatan ekshumasi berjalan lancar dan kasus terang benderang, serta dibuktikan secara ilmiah," ucap Dedi.

RSUD Sungai Bahar, Jambi,  tempat autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022).
RSUD Sungai Bahar, Jambi, tempat autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Untuk itu, Lanjut Dedi, hasil autopsi ulang hari ini memiliki dua konsekusi.

"Pertama dari sisi keilmuan, harus betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan."

"Konsekuensi kedua, karena ekshumasi ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan kedokteran forensik harus memiliki konsekuensi yuridis," jelasnya.

Dikatakan, pihak berwenang dalam hal ini adalah penyidik.

Dedi menyebut, penyidik berkepentingan untuk meminta hasil otopsi kedua sebagai tambahan alat bukti yang akan diungkap di sidang pengadilan.

Baca juga: PROFIL Pemuda Batak Bersatu, Ormas yang Menjaga hingga Turut Andil Gali Makam Brigadir J

Sebelumnya, jenazah Brigadir dibawa ke RSUD Sungai Bahar setelah pembongkaran makam dan identifikasi selesai dilakukan, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan tayangan di kanal YouTube Kompas TV, jenazah Brigadir J tiba di RSUD Sungai Bahar sekira pukul 08.45 WIB.

Setibanya di RSUD Sungai Bahar, peti jenazah diangkat dan dibawa ke ruangan untuk dilakukan autopsi ulang.

Petugas keamanan pun berjaga di sekitar ruangan autopsi ulang.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJambi.com/Aryo Tondang, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan