Polisi Tembak Polisi
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Keluar 4-8 Minggu, IPW: Terlalu Lama, Umumnya 2 Minggu
IPW menilai rentang waktu pengumuman hasil autopsi jenazah Brigadir J selama 4-8 minggu terlalu lama. Pada umumnya hanya memerlukan waktu dua minggu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang baru diumumkan 4-8 minggu kemudian terlalu lama.
Menurutnya, hasil dari visum et repertum terhadap autopsi ulang Brigadir J pada umumnya diumumkan dua minggu kemudian.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai advokat pidana, hasil autopsi yang dituangkan dalam surat visum et repertum tidak membutuhkan waktu satu bulan hingga dua bulan. Ini terlalu lama."
"Dalam pengalaman saya, visum et repertum itu umumnya keluar dua minggu dari saat autopsi (selesai dilakukan)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (28/7/0222).
Tidak hanya hasil autopsi, Sugeng juga menilai pemeriksaan mikroskopis yang akan dilakukan tim dokter forensik di Jakarta juga tidak membutuhkan waktu lama.
Baca juga: Sampel Jenazah Brigadir J yang Diautopsi Ulang Dibawa ke Jakarta, Diperiksa di Lab RSCM
Ia pun menyesalkan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait lamanya pemeriksaan miskroskopis terhadap sampel jenazah Brigadir J.
"Terkait pemeriksaan mikroskopis atas sampel yang diambil juga tidak butuh waktu lama. Tidak dijelaskan alasan membutuhkan waktu yang lama itu."
"Hanya dijelaskan terkait soal perlu pemeriksaan sampel jenazah secara mikroskopis saja," katanya.
Sugeng pun menganggap rentang waktu diketahuinya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J yang lama itu semakin menimbulkan keraguan di masyarakat terkait kelanjutan kasus ini.
"Bisa saja dalam proses waktu yang lama itu terjadi intervensi-intervensi pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Dia menambahkan lamanya hasil autopsi ulang diumumkan juga menjadi kejanggalan baru dalam penanganan kasus polisi tembak polisi ini.
"Kejanggalan sementara ini dari lamanya waktu untuk membuat laporan hasil autopsi itu," imbuhnya.
Belum Keluar Hasil Autopsi Ulang, Proses Rekonstruksi Tertunda
Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mendorong tim dokter forensik yang telah melakukan autopsi ulang untuk mempercepat mengumumkan hasilnya setidaknya dua minggu sejak dilakukannya autopsi pada Rabu (27/7/2022).
"Karena belumnya keluarnya hasil autopsi proses rekonstruksi akan tertunda," jelasnya.
Baca juga: Kecurigaan Kuasa Hukum Kalau Brigadir J Tewas di Magelang Terbantahkan dari 2 Temuan Komnas HAM Ini