Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J, Publik Diminta Tak Vonis Siapapun sebagai Pelaku Sebelum Terbukti di Pengadilan

Komisi III DPR meminta publik untuk jangan dulu memvonis siapapun sebagai pelaku dalam kasus kematian Brigadir J sebelum terbukti di Pengadilan.

Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Komisi III DPR meminta publik untuk jangan dulu memvonis siapapun sebagai pelaku dalam kasus kematian Brigadir J sebelum terbukti di Pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, meminta publik untuk tidak memvonis siapapun sebagai pelaku dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum terbukti di pengadilan.

Pasalnya, menurut Adies, jika publik sembarangan memvonis pelaku dalam kasus kematian Brigadir J ini, maka nanti siapakah yang akan bertanggungjawab apabila tidak terbukti.

Adies menilai hingga kini masih ada kemungkinan antara pihak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, atau pihak lainnya untuk menjadi pelaku dalam kasus ini.

"Dalam hukum kita tidak boleh memvonis siapapun sebelum data dan fakta benar-benar dapat dibuktikan di Pengadilan. Siapa yang akan bertanggungjawab seandainya seseorang yang disangkakan melakukan kejahatan ternyata tidak terbukti?"

"Siapa yang akan bertanggung jawab? Karena hal ini bisa menimpa kedua belah pihak," kata Adies kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Karena itu, politisi Golkar ini meminta publik lebih baik menunggu hasil kerja dari tim Mabes Polri maupun tim eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca juga: Komisi III DPR Nilai Kasus Brigadir J Diusut Transparan: Polri dan Komnas HAM Tak Berani Main-main

Adies juga mengimbau publik untuk tidak berprasangka buruk dan mempercayai Polri dan timnya.

Pasalnya, menurut Adies, publik bisa percaya kepada siapa lagi jika bukan dengan penegak hukum kita sendiri.

"Jadi sebaiknya kita tunggu saja hasil kerja Komnas HAM dan tim Mabes Polri, maupun tim eksternal ini, agar semua terang benderang. Percayakan dan jangan berprasangka buruk."

"Kita mau percaya dengan siapa lagi kalau bukan penegak hukum negara kita sendiri," ungkap Adies.

Baca juga: Misteri 17 Menit Sebelum Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Apa yang Terjadi dengan Putri?

Ini Momentum untuk Reformasi Polri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, penyelesaian kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara profesional akan menjadi momentum positif untuk reformasi di tubuh Polri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berharap kematian Brigadir J bisa diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menjadi penegasan kembali akan reformasi di tubuh Polri .

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI), Imparsial dan Human Rights Working Group (HRWG), Kontras, ICW, YLBHI, ICJR, Setara Institute, Elsam, LBH Pers, hingga Walhi kasus kematian Brigadir J yang menjadi sorotan publik perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri.

”Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjadi penegaskan kembali akan reformasi Polri," ujar Direktur PBHI, Julius Ibrani, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Unggah Foto Brigadir J Menangis Saat Berpamitan dengan Kekasih, Kuasa Hukum Ungkap Sebuah Inisial

"Dalam perjalanannya, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satu persoalan yang perlu di benahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan kekuatan dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan dan tindakan sewenang-wenang lainnya," imbuhnya.

Terkait Kematian Brigadir Yosua harapan yang sama disampaikan Al Araf Peneliti Senior Imparsial.

Ia meminta agar berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat.

"Koalisi menilai beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri."

Baca juga: Begini Respons Polri Soal Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang

"Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini," kata dia.

Sementara, Direktur HRWG, Daniel Awigra, mendesak agar peran-peran lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM perlu juga melakukan pengawasan yang efektif terhadap kasus ini.

Peran lembaga-lembaga eksternal itu perlu bekerja secara profesional dan penting untuk menjaga jarak di dalam melakukan pengawasannya demi tercipatnya pengawasan yang independen dan akuntabel.

"Khusus penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian, kami menilai memang menjadi masalah serius yang perlu di benahi dalam institusi kepolisian. Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api," kata Daniel.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan