Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Harun Masiku hingga Mardani Maming Kabur Sebelum Ditangkap, Ada Pembocor Informasi di Internal KPK?

Informasi soal adanya pembocor informasi di internal KPK kembali berhembus setelah Mardani Maming gagal ditangkap KPK.

Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com
Harun Masiku (kiri) dan Mardani Maming, dua buronan KPK yang tidak berhasil ditangkap diduga karena informasi bocor. 

Pada Januari 2020 eks caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku kabur dari penangkapan KPK.

Diduga kaburnya Harun Masiku karena surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari KPK bocor dan mencuat ke publik.

Masinton Pasaribu yang saat itu masih Anggota Komisi III DPR adalah pihak yang pertama kali menunjukkan sprinlidik Nomor 146/01/12/2019 tertanggal 20 Desember 2019 saat menghadiri talkshow ILC di TVOne, Selasa (14/1/2020).

Hal itu dilakukan Masinton saat membahas kegiatan tim KPK yang hendak menyegel Kantor DPP PDI Perjuangan yang berada di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Hingga sekarang keberadan Harun Masiku tidak diketahui.

Dia masih berstatus buronan KPK.

Apa yang harus dilakukan KPK Cegah dugaan informasi bocor?

Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengimbau Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) betul-betul mengawasi penanganan perkara di lembaga anti rasuah tersebut.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas TV, Kamis (28/7/2022).

Dia menyatakan Dewas KPK harus memerhatikan penanganan perkara agar jangan sampai tersangka korupsi sudah mengetahui rencana penjempuran paksa, karena sudah dibocorkan oleh internal KPK.

“Kami juga mengimbau kepada dewan pengawas untuk betul-betul mencermati proses penanganan perkara yang ada di KPK, Jangan sampai justru pelaku-pelaku korupsi yang tidak kooperatif atau tatkala ingin dijemput paksa ia tidak ada di sana. Ada kebocoran informasi di internal KPK,” pungkasnya.

Dia menyatakan, persoalan kemungkinan bocor informasi dalam penanganan perkara Mardani maming memang perlu sungguh-sungguh diperhatikan Dewas KPK.

Bukan tak mungkin hal seperi itu terjadi di internal lembaga tersebut.

“Itu yang harus dimitigasi oleh Dewan Pengawas karena selama ini mengingat kebobrokan penegakan hukum di internal KPK, saat ini hal-hal seperti itu bukan tidak mungkin terjadi dalam perkara yang melibatkan atau diduga melibatkan saudara maming,” pungkasnya.

Kurnia pun menyatakan pihak ICW sudah tidak lagi memercayai KPK.

Apalagi jika berkaca pada kasus kaburnya buronan Harun Masiku, politikus yang menjadi tersangka penyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Hingga saat ini, sudah lebih 900 hari KPK belum mampu juga menangkap Harun Masiku.

“Itu menunjukkan penindakan KPK semakin anjlok dari berimplikasi kepada  ketidakpercayaan publik kepada lembaga antikorupsi itu sendiri,” tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan