Rabu, 10 September 2025

Kontroversi ACT

Muhammadiyah: Langkah Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Donasi ACT Sudah Tepat

Abdul Muti nilai langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga fulantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). Keduanya telah ditahan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya. Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga fulantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (29/7/2022).

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Ia menuturkan bahwa penyidik menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Hal itu terbukti dugaan adanya sejumlah dokumen yang hilang di kantor ACT.

"Penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," ungkap dia.

Rencananya, kata dia, keempat tersangka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.

Mereka bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Penahanan di Bareskrim sini dalam 20 hari ke depan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan