Jumat, 15 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dikritik Berlindung ke LPSK atas Kasus Brigadir J, Nelson Simanjuntak: Kok Dia Terancam?

Penasihat Hukum Nelson Simanjuntak mempertanyakan soal Bharada E minta perlindungan ke LPSK atas kasus tewasnya Brigadir J.

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang) 

TRIBUNNEWS.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E diketahui meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seusai terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui Bharada E merupakan saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Eks Kadiv Propa Irjen Ferdy Sambo.

Kasus tersebut berkorelasi dengan kasus tewasnya Brigadir J, di rumah dinas m Irjen Pol Ferdy Sambo.

Namun soal perlindungan LPSK yang dimohonkan oleh Bharada E mendapat kritik dari penasihat hukum, Nelson Simanjuntak.

Dirinya mengatakan seharusnya yang meminta perlindungan ke LPSK adalah yang terancam jiwanya, kehidupannya, hingga terganggu kehidupan privasinya.

Baca juga: Respons Kuasa Hukum dan IPW soal Kasus Brigadir J yang Ditarik ke Bareskrim

"Saya tetap normatif, Undang-undang LPSK itu siapa yang berhak dilindungi? warga negara, pejabat, siapa saja," ujar Nelson Simanjuntak dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/8/2022).

"Namun dengan catatan terancam jiwa dan kehidupannya, tidak sanggup, terganggu kehidupan privasinya dan catatan lainnya di undang-undang itu jelas."

Lantas Nelson mempertanyakan, Bharada E terancam dari siapa hingga mengajukan permohonan ke LPSK.

"Nah kawan ini (Bharada E) terancam dari siapa?" tanyanya.

Dikatakan Nelson, Bharada E menggunakan Glock 17 untuk menembak Brigadir J.

Dan diperkuat dengan informasi bahkan Bharada E memang menembak Brigadir J.

"Lah kok dia terancam, dari siapa? dari keluarga Brigadir J jauh kali di Jambi sana, 2 jam naik pesawat," tuturnya.

Bharada E Datangi LPSK

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: LPSK Masih Menimbang-nimbang Setujui Perlindungan ke Bharada E, Terduga Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Jumat (29/7/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E datang untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan diajukan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan