Rabu, 13 Agustus 2025

Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Indonesia

Inilah fungsi dari bendera merah putih, lengkap dengan penjelasan tentang aturan pengibaran bendera merah putih di Indonesia.

Editor: Daryono
dok. Kemendikbudristek
Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih - Inilah fungsi dari bendera merah putih, lengkap dengan penjelasan tentang aturan pengibaran bendera merah putih di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak fungsi bendera merah putih dan aturan pengibarannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bendera Indonesia terdiri dari kain berwarna merah dan putih, yang menggambarkan jati diri bangsa Indonesia.

Bendera sendiri memiliki fungsi sebagai sebuah tanda dan identitas suatu negara.

Mengutip dari gramedia.com, bendera merah putih juga memiliki fungsi-fungsi lainnya, seperti sebagai suatu tanda perdamaian hingga tanda penghormatan.

Bendera merah putih juga tidak bisa dikibarkan begitu saja, ada beberapa cara dan aturan pengibarannya.

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia

Fungsi Bendera Merah Putih

- Bendera digunakan sebagai tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI, tanda berkabung dikibarkan setengah.

- Bendera sebagai tanda berkabung atau melambangkan rasa duka cita untuk menghormati para tokoh atau pejuang bangsa, biasanya dikibarkan setengah tiang.

- Bendera merah putih juga digunakan sebagai penutup peti atau usungan jenazah dari tokoh atau pejuang bangsa Indonesia.

Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

- Bendera Merah Putih dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya.

- Bendera Merah Putih dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

- Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

- Bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

- Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

- Penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di Indonesia

- Pengibaran bendera harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan pemasangan Bendera Negara juga dapat dilakukan di malam hari.

- Bendera Negara juga wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

- Bendera Negara juga wajib dipasang pada Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden, Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar, Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.

- Bendera Indonesia juga wajib dikibarkan saat pertandingan olahraga atau perayaan peristiwa yang berhubungan dengan negara Indonesia.

Baca juga: Selain Bendera Merah Putih, 5 Pernak-pernik Ini Bisa Buat Agustusan Makin Meriah

Pasal yang Mengatur tentang Bendera Indonesia

a. Pasal 4 Ayat (1): Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

b. Pasal 4 Ayat (2): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

c. Pasal 4 Ayat (3): Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan. 

120 cm x 180 cm pada lapangan umum

100 cm x 150 cm untuk di ruangan

36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal\

100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Baca juga: Saat Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang dan Lapangan Tiananmen China

Hal yang Dilarang Terkait dengan Bendera Merah Putih

Menurut Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d, terdapat beberapa larangan terkait pengibaran atau penggunaan bendera merah putih sebagai berikut:

- Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, hingga merendahkan kehormatan Lambang Negara

- Menggunakan bendera yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan  perbandingan ukuran

- Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai bendera merah putih

- Menggunakan bendera Indonesia untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Fungsi dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan