Selasa, 30 September 2025

Jaksa KPK Tuntut Mantan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko 4 Tahun Penjara

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dono Purwoko dengan hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan pejabat Adhi Karya Dono Purwoko dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Selanjutnya Dono mengganti personil tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan ke pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai prestasi fisik pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Fiktif, KPK Periksa Sejumlah Pegawai BUMN Amarta Karya

Dono juga setuju memberi commitment fee kepada pihak-pihak terkait yaitu Rp3,5 miliar untuk Dudy Jocom, Rp275 juta untuk Torret Koesbiantor dan Rp150 juta untuk Djoko Santoso.

PT Adhi Karya lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp125,191 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran bersih adalah Rp109,514 miliar sedangkan total biaya yang digunakan PT Adhi Karya untuk IPD Sulut tahun anggaran 2011 adalah Rp89,764 miliar sehingga uang sebesar Rp19,749 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 8 Agustus 2022 sedangkan vonis akan dibacakan pada 11 Agustus 2022.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved