Senin, 11 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Menkominfo Sebut Ada Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Bermasalah 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  Johnny G. Plate menyebutkan ada tiga dari tujuh Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) yang bermasalah

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat memberi keterangan terkait Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)  Johnny G Plate menyebutkan ada tiga dari tujuh Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) yang masih bermasalah

Tiga PSE itu termasuk ke dalam daftar aplikasi atau situs yang sempat diblokir.

“Dari 7 PSE tersebut ada 3 PSE yang hingga saat ini ya tidak ditemukan di segala ruang digital,” kata Johnny G. Plate kepada wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Kendati demikian, Johnny tidak merinci apa saja dari ketiga PSE yang bermasalah itu.

Lebih lanjut perihal permasalahan itu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kedutaan besar terkait kepada negara yang menjadi tempat atau kantor dari PSE tersebut.

Itu bertujuan agar setiap penyelenggara sistem elektronik itu diberk kesempatan untuk mendaftarkan sistemnya.

“Apabila tidak, maka PSE yang tidak terdaftar akan dilakukan pemblokiran sementara sampai dengan seluruh prasyaratnyadipenuhi,” kata Johnny.

Ia menambahkan, pendaftaran PSE ini tidak meliputi data pribadi pelanggan, Melainkan hanya yang berkaitan dengan data-data dasar dari penyelenggara sistem elektronik tersebut.

Kemudian jika kemudian hari terjadi permasalahan, maka pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit dan kerjasama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik.

Baca juga: Beri Kesempatan, Kominfo Minta Situs yang Diblokir Segera Daftar PSE

“Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Johnny pun mengatakan kementeriannya mendorong dan terus mendukung industri kreatif nasional membangun inovasi, khususnya du ruang digital.

“Kita berharap Ruang digital Kita menjadi ruang digital yang sehat, ruang digital yang bermanfaat utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia,” tuturnya.

Terdapat delapan layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.

Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan