Kasus Suap di Tanah Bumbu
Penjelasan Denny Indrayana yang Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Berikut penjelasan Denny Indrayana perihal dirinya yang tidak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)
Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.
Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.