Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo: Saya Berbela Sungkawa Atas Brigadir J, Terlepas yang Dia Lakukan ke Istri Saya

Kadiv Propam Polri non aktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo menjadi saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Saat mendatangi Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan.

Termasuk berbela sungkawa terhadap kematian ajudannya.

Dirinya pun berharap keluarga Brigadir J yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan.

Baca juga: Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

"Demikian juga saya sampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua (Brigadir J), semoga keluarga diberikan kekuatan," ujar Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya."

"selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa rumah dinas saya," ungkapnya.

Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di mana seperti diketahui Bharada Eliezer atau Bharada E, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan