Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Massa Aksi Damai di Polda Sumut: 'Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat'

Massa aksi demo damai di depan Polda Sumut meminta aparat untuk menangkap aktor intelektual di balik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Dewi Agustina
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Massa aksi demo damai di depan Polda Sumut meminta aparat untuk menangkap aktor intelektual di balik tewasnya Brigadir Yosua. 

Ia beralasan, batalnya demo juga karena tengah menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus bentukan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden juga sudah memerintahkan, dan TNI juga ada. Jadi kita tunggulah mereka bekerja, kita lihat hasil autopsinya," katanya.

Namun begitu, jika nantinya hasil autopsi ulang menunjukkan adanya kebohongan sebagaimana yang dicurigai masyarakat, maka mereka mengancam akan turun demo ke Polda Sumut.

"Kalau tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, artinya masih ada skenario yang tidak sesuai dengan fakta. Kami akan bergerak," katanya.

Di Polda Sumut, suasana penjagaan tampak biasa-biasa saja.

Tidak ada pengerahan petugas tambahan menyangkut isu demo sejumlah orang Batak ini.

Seperti diberitakan, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Demo Damai di Polda Sumut, Kasus Tewasnya Brigadir J
Puluhan massa berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Kamis (4/8/2022). Mereka mendesak Polri mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan