Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka

Nasib Bharada E kini bak berubah 180 derajat. Dulu dia dinyatakan tak bisa dituntut tapi sekarang justru ia ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Nasib Bharada E kini bak berubah 180 derajat. Dulu dia dinyatakan tak bisa dituntut tapi sekarang justru ia ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah berubah 180 derajat.

Bagaimana tidak, sebelumnya Bharada E dinyatakan tidak bisa dituntut dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini sempat disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 19 Juli 2022.

Diwartakan Tribunnews, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri dan membela istri dari Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagai informasi, pada saat itu status Bharada E masih sebagai terperiksa.

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (Putri Candrawathi)," jelasnya.

Baca juga: Polri Sebut Bharada E Bukan Bela Diri Saat Tembak Brigadir J, Ahli Singgung Soal Serangan Terencana

Namun, pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ini dikritik oleh anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.

Ia menganggap pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seakan melangkahi peran dari pengacara dan hakim.

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," kata Saor.

Selain itu, Saor menilai hal yang disampaikan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Yakin Ada Pelaku Selain Bharada E: Ibu Putri, Tolong Berkata Jujur

Sehingga, menurutnya, pernyataan ini membuat kasus baku tembak ini menjadi tragedi hukum.

"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," tegasnya.

Kini Jadi Tersangka, Disebut Bharada E Bukan Membela Diri

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kini status dari Bharada E pun telah berubah dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan