Sabtu, 23 Agustus 2025

Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa

Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah yang hadir saat sidang uji materi tersebut terkejut ada terdakwa didakwa berkali-kali dalam satu kasus. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah. Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa 

"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.

Pengulangan dakwaan sebenarnya dibolehkan secara Undang-undang.

Hanya saja seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa pasti terbelenggu dan jadi preseden negatif.

"Yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Hakim Suhartoyo.

"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.(Willy Widianto)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan