Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Perwira Polri Dijebloskan ke Sel Terkait Tewasnya Brigadir J, Bagaimana Nasib 3 Jenderal Polisi?

Bagaimana nasib tiga jenderal bintang 1 Polri yang ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo?

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Bagaimana nasib 3 Brigjen polisi yang ikut diperiksa terkait tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. 

- Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya di jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

- Brigjen Benny Ali sebelumnya menjabat Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

Pernyataan Kapolri

Dalam jumpa pers Kamis malam (4/8/2022), Kapolri menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir.

"Kita telah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," kata Sigit.

Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi.

Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," katanya.

Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

Baca juga: Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Sedang Bersih-bersih di Internal Polri

"Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Sigit.

Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta," katanya.

"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit.

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan