Sabtu, 6 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Sedang Bersih-bersih di Internal Polri

25 polisi dicopot Kapolri merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri.

Demikian dikemukakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).

"Hal ini, sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir J itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan terbuka," ujar Teguh.

Dia juga menyoroti  langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopt sejumlah perwira tinggi Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Langkah tersebut bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kapolri Mutasi 25 Personil karena Dianggap Hambat Penanganan dan Penyidikan Kasus Brigadir J

Sebelumnya diberitakan sebanyak 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira termasuk perwira tinggi (pati).

Ke-10 perwira tersebut dimutasikan atau dipindahkan menjadi perwira tinggi Yanma Polri.

"Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana," kata Teguh.

Dengan kenyataan ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.

"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Menurut dia hal ini sesuai dengan tekad Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

"Kapolri selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011," katanya.

Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Januari 2022, menurut Teguh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan tidak segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan perbaikan kami berkomitmen untuk terus berbenah. Kami tegaskan sekali lagi bahwa Polri, kami tidak ragu memecat 30, 50, atau 500 anggota Polri yang merusak institusi," ungkapnya ketika itu.

Menurut Teguh, komitmen ini harus terus dipegang Kapolri Listyo Sigit  saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Briptu Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," kata Teguh.

Padahal pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib:

a. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

b. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri, c. menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:

c. Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Isi pasal 13 ayat 1 berbunyi setiap Anggota Polri dilarang:

b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:

c. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum,

d. Merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain.

Pertimbangan Kapolri

Sebanyak 25 anggota kepolisian dimutasi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Alasannya, 25 personel tersebut diduga menghambat jalannya penyelidikan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ke-25 personil tersebut akan diperiksa terkait dengan tanggung jawab dan keseriusan mereka dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

"Tim khusus yang dipimpin Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto) telah memeriksa sampai saat ini 25 personil dan proses masih terus berjalan."

"Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP."

"Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dalam penyidikan yang tentunya kita ingin bawa semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan pers Kamis (4/8/2022), malam.

Ke-25 personil tersebut terdiri dari tiga personil Pati Bintang satu, Kombes lima personel, AKBP tiga personil, Kompol dua personil, Pama tujuh personel, Bintara dan Tamtama lima personel.

Mereka, lanjut Sigit, dari kesatuan di Propam Polres dan juga ada beberapa personil dari Polda serta Bareskrim.

"Malam hari ini, saya akan keluarkan TR (surat telegram) khusus untuk memutasi (ke-25 personil) dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua kedepan akan berjalan dengan baik," tegas Sigit.

Upaya ini sebagai bukti bahwa polisi benar-benar serius dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J, ke publik

Dengan ini, diharapkan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J dapat berjalan dengan baik.

"Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik."

"Oleh karena itu terhadap 25 personil yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik."

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," jelas Sigit.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan