Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Eks Jenderal Polisi: Bharada E Itu Bisa Dianggap Penyelamat, Coba Kalau Dia Tak Mau Jadi Tersangka?

Aryanto Sutadi menilai Bharada E dapat dianggap sebagai penyelamat bagi Polri: Coba kalau dia tidak mau jadi tersangka?

Ist/Kolase
Kolase Bharada E dan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi. Aryanto Sutadi menilai Bharada E dapat dianggap sebagai penyelamat bagi Polri: Coba kalau dia tidak mau jadi tersangka? 

Keluarga Shock Bharada E Jadi Tersangka

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan keluarga dari kliennya mengalami shock.

Andreas menuturkan keluarga Bharada E mengalami shock setelah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Sebenarnya mereka (keluarga Bharada E) itu dalam keadaan shock juga sih. Artinya kan sekuat-kuatnya juga itu kan keluarga kita. Keluarga mas juga ada anak yang dikatakan benar lah membela diri, saya katakan bahasa itu apabila benar dia membela diri eh malah masuk penjara sekarang. Kalau melihat itu kan miris juga," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Andreas menegaskan dalam kasus tersebut keluarga Bharada E juga perlu menjadi perhatian semua pihak.

"Kalau benar ini pembelaan diri, sakit loh keluarga itu. Ini kan bukan cuman Joshua kita prihatin lah. Tapi (Bharada) E ini juga kan punya keluarga," ujarnya.

Baca juga: Begini Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim, Kompolnas dan LPSK Ingatkan Jangan Ada Intimidasi 

Diberitakan sebelumnya, Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Satu di antaranya adala pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan bela diri.

Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

"Jadi (Bharada E) bukan bela diri," katanya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan