Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Eks Jenderal Polisi: Bharada E Itu Bisa Dianggap Penyelamat, Coba Kalau Dia Tak Mau Jadi Tersangka?

Aryanto Sutadi menilai Bharada E dapat dianggap sebagai penyelamat bagi Polri: Coba kalau dia tidak mau jadi tersangka?

Ist/Kolase
Kolase Bharada E dan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi. Aryanto Sutadi menilai Bharada E dapat dianggap sebagai penyelamat bagi Polri: Coba kalau dia tidak mau jadi tersangka? 

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Kuasa Hukum Brigadir J Singgung soal Bayaran

Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons soal penetapan tersangka pada Bharada E

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin justru menilai Bharada E hanya sebagai umpan yang dikorbankan dalam kasus kematian Brigadir J

Ia bahkan menyinggung soal bayaran yang diduga diberikan pada Bharada E untuk menanggung beban dalam kasus ini. 

"Bharada E ini cuma dikorbankan, malah ada informasi pada saya mengatakan segera rekeningnya atau rekening keluarganya diperiksa karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu."

"Jangan sampai dia dibayar kemudian disetor keluarganya, disuruh dia bertanggung jawab atas semua perbuatan yang lain."

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan