Polisi Tembak Polisi
Kondisi Bharada E setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Sehat tapi Tak Siap Dipenjara
Kondisi Bharada E setelah ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigadir J. Fisiknya sehat, tapi tak siap dipenjara.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara mengungkap kondisi Bharada E setelah ditetapkan menjadi tersangka penembakan Brigadir J.
Secara fisik, Bharada E dalam kondisi yang sehat.
Namun, Bharada E disebut tak siap untuk dipenjara.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjad tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Putri Candrawathi Alami Tekanan Mental, Kamaruddin Pahami Keadaannya hingga Tawarkan Perlindungan
Lebih lanjut, Andi menyebut Bharada E diduga tidak dalam kondisi sedang membela diri saat menembak Brigadir J.
Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkap kondisi Bharada E setelah jadi tersangka dan ditahan di sel.
Andreas menyebut, Bharada E terlihat tidak siap harus mendekam di penjara.
"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Menurut Andreas, setiap orang sejatinya tidak akan ada yang siap untuk dipenjara, termasuk kliennya tersebut.
Meski demikian, secara fisik Bharada E dalam kondisi yang sehat.
Mengutip Kompas.com, Andreas mengetahui kondisi Bharada E lantaran mendampingi saat pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).