Minggu, 24 Agustus 2025

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Proyek Tol Solo-Kertosono pada KPP Pare

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022)    

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran Restitusi Pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.

Sebagai pemberi, Tri Atmoko (TA), Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Sebagai penerima, Abdul Rachman (AR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri (SHR), swasta.

"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Agustus 2022 hingga 24 Agustus 2022.

Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Suheri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa Joint Operation (JO) antara China Road and Bridge Corporation, PT WIKA Persero, dan PT PP Persero sebagai pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Telisik Aktivitas Kedinasan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Asep menjelaskan, sekira Januari 2017, JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare.

Abdul Rachman selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kemudian sekira Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC- PT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa pajak.

Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," kata Asep.

Asep mengatakan, Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar.

Terkait pemberian uang, lanjut Asep, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya pada Tri Atmoko dan meminta Tri agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan