Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Peran LPSK Tangani Kasus Brigadir J: Pernah Periksa Bharada E sampai Tak Dipercayai Pihak Brigadir J

Berikut peran serta LPSK dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, mulai dari periksa Bharada E sampai hingga jadwalkan putri

Editor: Miftah
IST/Facebook Roslin Emika
Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Peran serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui LPSK merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk memberikan layanan melidungi bagi saksi, korban dan saksi korban yang terlibat suatu pidana.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (31/7/2022), mengungkapkan bahwa LPSK adalah lembaga yang independen dan tak akan mudah terintervensi dari pihak manapun.

Apalagi dalam mengungkap suatu kasus yang berkaitan dengan hukum.

"Karena LPSK itu adalah lembaga negara yang mandiri kita tidak berada di bawah lembaga atau kementerian lain di Indonesia.

"Dan kita tidak bisa diintervensi dari pihak manapun," tegas Hasto dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Begini Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim, Kompolnas dan LPSK Ingatkan Jangan Ada Intimidasi 

Pernyataan itu disampaikan Hasto untuk meluruskan pernyataan kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J, terkait independensi LPSK.

Sebagaimana diketahui, hingga kini kuasa hukum dan keluarga Brigadir J belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dengan kesaksiannya atas peristiwa kematian Brigadir J.

Kendati demikian, LPSK telah berupaya menghubungi pengacara keluarga Brigadir J untuk menawarkan diri melindungi saksi-saksi dari pihak keluarga.

Tapi, keluarga belum memiliki niat untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Pasalnya, menurut Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukkas mengatakan bahwa baik keluarga, para saksi,dan juga kuasa hukumnya, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya.

LPSK mendapatkan pengajuan terkait dengan perlindungan Bharada Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Martin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Proses Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Direkam, LPSK: Kami Sudah Siapkan Itu

Lantas apalagi upaya LPSK dalam menangani kasus ini?

LPSK telah melakukan beberapa upaya, berikut upaya LPSK dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Permintaan Perlindungan 

LPSK mendapatkan permintaan pengajuan perlindungan dari Bharada E dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

LPSK telah berhasil memeriksa Bharada E sebanyak satu kali, Jumat (29/7/2022) lalu.

Sementara itu, LPSK hingga saat ini belum berhasil memeriksa Putri Candrawathi atas laporannya sebagai korban pelecehan Brigadir J.

Ini karena beberapa kali Putri Candrawathi telah mangkir dari panggilan LPSK.

Putri Candrawathi dikabarkan masih dalam keadaan tidak stabil dan trauma.

Mengutip Tribunnews.com, untuk itu, LPSK berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, akan melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi di kediamannya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan telah mempersiapkan segala kebutuhan yang diajukan oleh kuasa hukum.

Termasuk melakukan perekaman pada saat pemeriksaan dilakukan.

Baca juga: Temuan LPSK: Bharada E Bukan Sniper dan Bukan Ajudan, Dia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com, sementara itu di lain pihak, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak juga pernah meminta perlindungan LPSK.

Namun niat itu diurungkan karena beberapa pertimbangan.

Termasuk soal mekanisme perlindungan.

Pasalnya, dalam skema perlindungan yang diberikan oleh LPSK, Vera harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak manapun.

Sementara, Vera adalah perempuan, ia akhirnya mengurungkan niatnya untuk melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK.

LPSK Beri Perlindungan pada ART dan Ajudan 

LPSK siap memberikan layanan untuk melindungi para saksi atas kejadian penembakkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Termasuk jika memang ada asisten rumah tangga, sopir atau ajudan lain yang menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir J ini.

"Prinsipnya begini, kalau LPSK tentu terbuka bagi semua pihak yang merasa mempunyai kesaksian atau yang merasa menjadi korban dalam suatu tindak pidana untuk mengajukan permohonan perlindungan."

"Untuk memberikan perlindungan ada proses yang harus kita lakukan. LPSK harus melakukan investigasi assesment dan sebagainya."

"Termasuk kalau misalnya ada saksi-saksi yang pada waktu itu, waktu kejadian itu, ada di rumah, ini kan potensial menjadi saksi, ya mestinya ini bisa dijadikan saksi."

"Misalnya orang yang ada di lokasi itu ada dua orang ya, katanya ada satu ajudan juga dan orang asisten rumah tangga atau supir dan itu saya kira potensial dia menjadi saksi (dan akan kita lindungi)," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: 25 Anggota Polri Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, LPSK: Alarm Buat Anggota Lain Agar Profesional 

43 Saksi Terperiksa Boleh Minta Perlindungan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menyatakan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada 43 orang saksi yang sudah diperiksa atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

"Yang tentu menjadi perhatian kami juga ada 43 orang saksi yang sudah diperiksa oleh Bareskrim," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (5/8/2022).

Namun, LPSK kata Edwin, tidak akan memberikan perlindungan apabila yang bersangkutan tidak ingin mengajukan.

"Itu kami terbuka juga bagi 43 orang saksi itu kalau butuh perlindungan dari LPSK silakan saja mengajukan permohonan perlindungan," jelas Edwin.

Baca juga: Temuan LPSK: Bharada E Bukan Sniper dan Bukan Ajudan, Dia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo

Jadi Saksi Kunci, Bharada E  Harus DIlindungi

LPSK menyarankan agar Bareskrim Mabes Polri memisahkan sel Bharada E terpisah dengan tahanan lain.

Hal itu untuk menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.

"Jangan sampai ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," kata Edwin, Kamis (4/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Pasalnya, Bharada E menjadi saksi kunci atas insiden pembunuhan Brigadir J ini.

"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting."

"Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan (ruang tahanannya) dengan tahanan lainnya," kata Edwin.

LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.

Ini karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.

Sebab proses assessment psikologis Bharada E, masih berjalan.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," lanjut Edwin.

Termasuk menghindari Bharada E jangan sampai jatuh sakit, keracunan atau bunuh diri di dalam rutan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Erik S/Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan