Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK

Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak yang cukup dekat, kini tidak penuhi syarat untuk dilindungi LPSK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Bharada E (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan). Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak yang cukup dekat, kini tidak penuhi syarat untuk dilindungi LPSK. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta terbaru tentang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan temuan baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak yang cukup dekat.

Fakta ini didapati atas hasil investigasi dan keterangan dari beberapa sumber milik LPSK yang bisa dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan dari jarak tersebut orang yang tidak memiliki keahlian khusus dalam menembak pun bisa tepat sasaran.

"Iya jaraknya (tembakan Bharada E ke Brigadir J, red) dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," ujarnya di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Namun, Edwin tidak dapat menjelaskan secara detail terkait jarak dekat yang dia maksud.

"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meternya berapa. Sebab dekat jauh juga bisa jadi relatif."

"Tapi setidaknya jarak tembak itu kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," paparnya.

Tidak Mahir Menembak

Diberitakan Kompas.com, Edwin mengungkapkan, Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.

Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu yang disebut masih tergolong rendah.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," jelasnya, Jumat.

Baca juga: Sudah Sebulan Orang Tua Bharada E Tak Tinggal Lagi di Mapanget, Warga Sekitar Tak Tahu Keberadaannya

Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (IST/Facebook Roslin Emika)

Selain itu, Bharada E diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.

Ia menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," terang Edwin.

Tak Penuhi Syarat untuk Dilindungi

LPSK menyebut Bharada E sudah tidak memenuhi syarat untuk dilindungi.

Sebab, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmo di kantornya, Jumat, dilansir Kompas.com.

Baca juga: 4 Polisi Ditahan 30 Hari di Tempat Khusus, Bakal Susul Bharada E Jadi Tersangka Baru ?

Menurut Hasto, Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama."

"Kalau melihat pasal yang diterapkan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," jelasnya.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.

Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Baca juga: Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J, Syarat Dilindungi LPSK

Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Teriakan permintaan tolong istri Ferdy Sambo didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Bharada E lalu direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Nirmala Maulana Achmad)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan