OTT KPK di Riau
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan beberapa lokasi lainnya pada hari ini, Kamis (6/11/2025).
Ringkasan Berita:
- KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) pada Kamis (6/11/2025).
- Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang telah menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
- Selain rumah Abdul Wahid, KPK juga menggeledah beberapa lokasi lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) pada hari ini, Kamis (6/11/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang telah menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Budi menambahkan, KPK mengimbau para pihak mendukung proses penyidikan ini agar dapat berjalan efektif.
Ia juga menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi.
"KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Setor Jatah Preman untuk Abdul Wahid, Anak Buah Gubernur Riau Pinjam ke Bank dan Gadai Sertifikat
Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka Abdul Wahid setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah memaparkan konstruksi perkara dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam praktiknya, Gubernur AW melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).
Permintaan 5 persen tersebut setara dengan nilai Rp 7 miliar.
Di kalangan pejabat Dinas PUPR, permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," jelas Johanis Tanak.
Dari total kesepakatan Rp 7 miliar itu, KPK menduga Gubernur Abdul Wahid telah menerima setoran sebesar Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap, yakni:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.