Rabu, 27 Agustus 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Sakitnya Tak Lagi Jadi Alasan, Roy Suryo Mendekam di Tahanan Dua Pekan Usai Ditetapkan Tersangka

Setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Sakitnya tak lagi jadi alasan penahanan Roy Suryo.

Editor: Dewi Agustina
Kloase Tribunnews.com/ Twitter ddggmmbbkk
Setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022) lalu, Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditahan pada Jumat (5/8/2022) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022) lalu, Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditahan pada Jumat (5/8/2022) malam.

Polda Metro Jaya resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Sekira pukul 21.34 WIB tadi malam Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo yang terpantau menggunakan baju batik dan masih menggunakan penyangga leher itu tidak berkata sepatah kata pun saat digiring menuju tahanan.

Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Jempol Saat Digiring ke Tahanan Polda Metro Jaya

Sebelumnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Saat pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dua pekan lalu, Roy Suryo diperiksa hingga 12 jam hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Namun saat itu Roy Suryo tidak langsung ditahan.

Polda Metro Jaya beralasan Roy Suryo sedang sakit sehingga dia belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Barulah dua pekan kemudian atau tepatnya, Jumat (5/8/2022) tadi malam Roy Suryo akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Terkait penahanan terhadap Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam mengatakan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Roy Suryo Dinyatakan Sehat

Kemarin Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.

Dan penyidik memastikan bahwa Roy Suryo dalam keadaan sehat sehingga akhirnya diputuskan menahan pakar telematika itu.

Baca juga: Ikut Acara Komunitas Mercy Meski Berstatus Tersangka, Roy Suryo: Hanya untuk Hilangkan Stres

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

Atas hasil itu, pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Kemarin merupakan pemeriksaan kali ketiga untuk Roy Suryo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022).

Sakit Tapi Touring

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons terkait beredarnya foto Roy Suryo saat menghadiri acara komunitas mobil saat ia sudah berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa alasan penyidik tak menahan Roy karena alasan sakit.

"Roy Suryo viral touring kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit ternyata di luar dia aktivitas seperti itu. Jadi penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Roy Suryo pun memberikan klarifikasi menyikapi ramai perbincangan tentang dirinya hadir dalam sebuah acara komunitas mobil Mercy padahal menyandang status tersangka.

Roy Suryo mengaku menghadiri acara tersebut pada Minggu (31/7/2022).

Roy Suryo secara gamblang menyebut kehadirannya dalam acara itu sebatas undangan syukuran ulang tahun salah satu member Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

"Hari Minggu, 31 Juli 2022 memang benar saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangan klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).

Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL.

Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.

Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher.

"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit," katanya.

Baca juga: Kecewa Roy Suryo Ikut Touring Mercy, Pelapor Meme Stupa Mirip Jokowi Tunggu Langkah Polisi

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Perjalanan Kasus Roy Suryo

Berikut perjalanan kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo, ditetapkan tersangka hingga akhirnya ditahan Polda Metro Jaya setelah 2 pekan jadi tersangka.

Kasus ini berawal pada cuitan Roy Suryo Jumat 10 Juni 2022.

Saat itu Roy Suryo mengkritik kebijakan pemerintah soal bakal naiknya tiket Candi Borobudur.

Mirisnya, kritikan Roy Suryo terhadap rencana pemerintah mau menaikkan harga tiket Candi Borobudur itu disertai dengan meme patung Buddha berwajah mirip Joko Widodo atau Jokowi.

Tak hanya itu, ada pula keterangan di gambar yang dibagikan Roy Suryo di Twitter itu bertuliskan 'I Gede Utange Jokowi'.

"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dgn Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR," tulis Roy Suryo, Jumat (10/6/2022).

Mengetahui, postingan meme patung Budha di Candi Borobudur mengundang polemik, Roy melaporkan 3 akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme patung Budha Candi Borobodur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. 

Baca juga: Viral Foto Roy Suryo Ikut Touring, Polisi Didesak Segera Menahannya

Roy sempat menghapus ciutan dan meminta maaf 

Kasus dugaan penyebaran konten meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pelaporan polisi.

Meski pada akhirnya Roy sudah mengklarifikasi dan meminta maaf, Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, menegaskan pihaknya tak akan mengurungkan niat untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

"Saya sudah membaca pemberitaan jika Roy Suryo minta maaf. Rencana kami masih on schedule untuk lapor Roy ke Polda siang ini," ujar Kevin Wu saat dihubungi wartawan, Jumat (17/6/2022).

Kevin Wu mengapresiasi permintaan maaf Roy Suryo atas kontroversi cuitan tersebut dan menganggap permintaan maaf bukan menjadi fokus tuntutannya.

Kevin Wu menyebut pelaporannya bukan semata-mata untuk kepentingan umat Buddha, melainkan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih saling menghormati dan tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan ejekan.

"Jadi laporan saya nanti bukan hanya untuk kepentingan umat Budha. Sebab kalau dibiarkan akan bahaya, terlebih menjelang tahun depan itu tahun politik, janganlah lagi kita menggunakan politik identitas agama," kata Kevin.

Kemudian Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Ia dilaporkan karena meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha.

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Budha. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Awalnya Diperiksa Sebagai Saksi

Kemudian Roy Suryo dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stipa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi pada 14 Juli 2022.

Dalam memenuhi panggilan Polra Metro Jaya tersebut, Roy Suryo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam. 

Usai diperiksa, Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia meminta perlindungan karena menerima banyak teror untuk dirinya sendiri maupun keluarga. 

Roy Suryo mengaku menerima banyak teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Walau dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, Roy Suryo menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah dijalaninya.

LPSK kemudian memberikan rekomendasi dengan menyatakan Roy Suryo tidak dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah. Mereka menyebut kasus yang menempatkan Roy sebagai terlapor harus ditunda.

Pasalnya Roy melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.

Diperiksa Pertama Kali selama 11 Jam

Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Ia mulai diperiksa sebagai saksi dan terlapor sekira pukul 10.00 WIB.

Ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.30 WIB.

Roy Suryo mengaku dirinya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. InsyaAllah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam.

Dalam pemeriksaan kali ini, Roy kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam kasus yang menjeratnya.

Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.

"InsyaAllah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.

Jadi Tersangka 

Sepekan kemudian Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Saat diumumkan, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Usai diperiksa, polisi belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Saat itu, Elza Syarief selaku kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya mengalami kesulitan tidur dalam beberapa waktu terakhir dan pihaknya belum memikirkan langkah hukum atas penetapan tersangka Roy Suryo.

Roy Suryo juga dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia bahkan sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik. Roy juga sempat pingsan ketika menjalani proses pemeriksaan tersangka.

tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo toring (kiri) dan Pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi (kanan). Pelapor mengaku kecewa atas viralnya video Roy Suryo melakukan touring bersama komunitas Mercedes Benz Club Indonesia, Rabu (3/8/2022).
tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo toring (kiri) dan Pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi (kanan). Pelapor mengaku kecewa atas viralnya video Roy Suryo melakukan touring bersama komunitas Mercedes Benz Club Indonesia, Rabu (3/8/2022). (Kloase Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/ Twitter ddggmmbbkk)

Setelah periksa 13 Saksi, Roy Surya Ditahan 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli di antaranya ada ahli bahasa, pidana, ahli agama hingga ahli media sosial.

"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Dari 13 saksi ahli tersebut, Zulpan memerinci ahli-ahli itu di antaranya 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE.

Tak hanya itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam kasus yang dilaporkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso.

"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuhnya.

Hingga tadi malam, penyidik saat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa Roy.

Pemeriksaan sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB siang hingga petang ini.

"Pemeriksaan dari tadi, dari sebelum Jumatan, kemudian break Jumatan, kemudian sampai saat ini masih diperiksa," kata Zulpan.

Dalam kasus yang menjeratnya, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan