Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin Bharada E Eksekutor Tunggal: Semua Skenario Disusun Rapi
Eka Prasetya meragukan jika Bharada E merupakan eksekutor tunggal dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Eka Prasetya meragukan jika Bharada E merupakan eksekutor tunggal dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Eka bahwa secara tegas menyebut, jika tewasnya Brigadir J merupakan sebuah pembunuhan berencana.
Dimana, seluruh proses sebelum hingga setelah Brigadir J tewas telah disusun secara rapi.
Hal itu disampaikan Eka Prasetya saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Kantor Tribun Network, Sabtu (6/8/2022).
"Mengapa kami menyebutkan pembunuhan berencana, karena ada awal, ada goalnya ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.
Baca juga: Penuntasan Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo Jadi Pertaruhan Kredibilitas Polri
Eka menyebut, tim kuasa hukum meyakini hal itu karena ada fakta yang mengungkapkan jika 25 anggota polisi turut diperiksa tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
25 anggota polisi yang terdiri dari sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, hingga Bintara tersebut diduga menghambat proses pengungkapan kasus tewasnya di Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Ternyata pada faktanya melibatkan perwira tinggi dan aparat yang lain. Kalau terbukti ada tindak pidananya ya akan disidang kata Kapolri, setelah sidang etik," ujarnya.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan Karena Tidak Profesional Saat Olah TKP Meninggalnya Brigadir Yosua
Eka juga menyebut, jika setelah proses pemeriksaan dari Timsus terhadap 25 anggota polisi itu didapati ada yang turut terlibat harus diberhentikan dari kepolisian melalui sidang etik.
Pasalnya, peristiwa ini menyangkut tragedi kemanusiaan dan nama baik institusi Polri.
"Seumpamanya terbukti apakah kita masih butuh orang-orang seperti ini di instansi kepolisian. Menurut kami ini tragedi kemanusiaan," terangnya.
"Kasihan institusi ini banyak pihak yang mendukung institusi ini humanis, kredibel, presisi lalu dirusak sindikat penegak hukum," jelas Eka.
Baca juga: Copot Tiga Jenderal, Langkah Kapolri Jaga Kepercayaan Masyarakat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam kasus ini, terbaru Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena diduda melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diangkut ke Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus yang dibentuk Kapolri.
Selain itu, sebelumnya tim khusus bentukan Kapolri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.