Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Mundur, Hanya dalam Hitungan Jam Polri Tunjuk Deolipa Yumara Sebagai Pengganti

Hanya dalam hitungan jam, Bareskrim Polri menunjuk pengacara baru untuk menjadi pendamping hukum Bharada E menggantikan posisi Andreas Nahot.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Foto Deolipa Yumara. Andreas Nahot Silitonga cs resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sabtu (6/8/2022). Hanya dalam hitungan jam, Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru yakni Deolipa Yumara. 

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ujarnya.

Bharada E Disangkakan dengan Pasal 338 KUHP

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga,
Jakarta Selatan.

Anggota Brimob Polri berpangkat bhayangkara dua itu ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa
hari ke depan," ujarnya.

Terkait kasus ini, Irjen Ferdy Sambo juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Dia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

Pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Sambo dicopot untuk mempercepat penanganan kasus Brigadir Brigadir J.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan