Polisi Tembak Polisi
Pengacara Bharada E Minta LPSK Kabulkan Justice Collaborator: Mau Buka Tabir, Masa Tak Dilindungi
Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin minta pengajuan justice collaborator kliennya bisa dikabulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Dua Tersangka
Dalam hal ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/permohonan-justice-bharada-e.jpg)