Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Bharada E yang Buat Plong hingga Mantap Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Siang Ini

Bharada E akan layangkan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah mengungkapkan ada perintah menembak dan sebutkan sejumlah nama ke penyidik.

Tayang:
Kolase Tribunnews
Kolase foto Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) siang.

Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E bertekat secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J hingga menyeretnya sebagai tersangka.

Sebelumnya Bharada E sudah membongkar sejumlah pengakuan ke penyidik yang berasal dari tim khusus Kapolri.

Di antaranya Bharada E sebut ada perintah untuk membunuh Brigadir J hingga Bharada E menyebut sejumlah nama yang terseret kasus baku tembak itu.

Bharada E juga menegaskan dirinya sama sekali tidak ada motif untuk menembak ataupun membunuh Brigadir J.

kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. LPSK minta keamanan Bharada E selama dalam tahanan ditingkatkan.
kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) siang.. (Kolase Tribunnews)

Siang Ini Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Muhammad Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) besok.

Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Iya hadir langsung, senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Kendati begitu, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya besok di LPSK.

Ia hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari.

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Baca juga: Surat untuk Keluarga Brigadir J, Perintah Membunuh hingga Bharada E Mengaku Lega dan Plong

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved