Jumat, 1 Mei 2026

Koalisi Partai Politik

PKB dan Gerindra Akan Deklarasi Koalisi Setelah Daftar Pemilu, KPU RI: Itu Hak Parpol

PKB dan Gerindra direncanakan akan mendeklarasi koalisi usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tayang:
Penulis: Larasati Dyah Utami
Ist
Foto dok./Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pada Senin, tanggal 8 Agustus 2022, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra direncanakan akan mendeklarasi koalisi usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Senin, tanggal 8 Agustus 2022, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra direncanakan akan mendeklarasi koalisi usai mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU RI menyatakan apa yang akan disampaikan Partai Politik (Parpol) usai mendaftar di KPU dikembalikan kepada Parpol, dalam hal ini termasuk mendeklarasikan koalisi.

"Terkait apa yang mereka disampaikan pada konferensi pers nanti, itu sepenuhnya adalah hak partai politik pasca mereka menyampaikan dokumen pendaftaran kepada KPU," kata Anggota KPU Idham Holik pada konferensi pers Minggu (7/8/2022) di Kantor KPU RI.

Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022, KPU membenarkan PKB dan Gerindra akan mendaftar pada jam yang sama, yaitu jam 15.00 WIB.

Meski di jam yang sama, Idham menjelaskan bahwa pendaftaran tetap dilakukan berdasarkan SOP.

Masing-masing Parpol diberikan waktu selama 30 menit untuk mendaftar.

Baca juga: PKB dan Gerindra Kompak Daftar ke KPU 10 Muharram 1444 Hijriah, Syaiful Huda Jelaskan Maknanya

"Kita mesti ingat rentang waktu ada 30 menit. Kami tetap menggunakan SOP yang sama dalam melayani Parpol yaitu dengan antrian dan ini bukan hal yang baru. Pada hari pertama tanggal 1 agustus 2022 ada Parpol yang daftar di jam yang sama," ujarnya.

Idham mengatakan, pada Senin, tanggal 8 Agustus 2022, akan ada 4 parpol yang sudah mengajukan surat pendaftaran kepada KPU RI.

Diantaranya Partai Republiku Indonesia akan mendaftar pada pukul 11.00 WIB, Partai Hanura akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendaftar pada pukul 15.00 WIB, dan Partai Gerindra akan mendaftar pada pukul 15.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved