Minggu, 26 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Anggota Brimob Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang

Anggota Brimob bersenjata laras panjang mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).

Tangkap layar YouTube KompasTV
Anggota Brimob bersenjata dan berseragam mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. Setelahnya, garis polisi dipasang di jalanan depan rumah Sambo. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, membeberkan pengakuan Bharada E saat menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/7/2022).

Kala itu, Taufan mengatakan Bharada E membenarkan terjadi baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

"Kemudian setelah mendengar teriakan yang menyebut namanya, dia turun, dia lihat saudara Brigadir J."

"Kemudian, dia bertanya dengan bahasa, suara yang lebih kuat karena kaget (mendengar teriakan). 'Ada apa ini?'."

"Dia kemudian menyaksikan saudara Brigadir J mengarahkan senjata ke dia dan menembak," urai Taufan dalam tayangan di YouTube metrotvnews, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

"Nah, setelah beberapa tembakan itu dia mundur ke belakang, dia mengambil senjatanya, mengokang, dan membalas tembakan itu," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bhadara E, Muhammad Burhanuddin, memastikan tidak ada baku tembak antara kliennya dengan Brigadir J pada awal Juli 2022 lalu.

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Burhanuddin, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, dilansir Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).

Ketika awal kasus penembakan Brigadir J diungkap ke publik, dikatakan Bharada E melepaskan lima tembakan yang semuanya berhasil mengenai korban.

Sementara, Brigadir J melepaskan tujuh tembakan, tetapi tak ada satupun yang mengenai Bharada E.

Faktanya, menurut pengakuan Bharada E baru-baru ini, proyektil yang ada di rumah dinas Irjen Dinas Sambo hanya rekayasa.

Menurut Burhanuddin, rekayasa itu dibuat untuk membuat alibi seakan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkap Burhanuddin, dilansir Tribunnews.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Jam Lakukan Assessment Putri Candrawathi, LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti/Fransiskus Adhiyudha/Igman Ibrahim)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved