Jumat, 24 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Anggota Brimob Datangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang

Anggota Brimob bersenjata laras panjang mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).

Tangkap layar YouTube KompasTV
Anggota Brimob bersenjata dan berseragam mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. Setelahnya, garis polisi dipasang di jalanan depan rumah Sambo. 

Jika memang dibutuhkan pemeriksaan lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali di kemudian hari.

"Selanjutnya kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assessment lanjutan," tukas Edwin.

Diketahui, Putri Candrawati memiliki waktu 30 hari untuk menjalani pemeriksaan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.

Jika assessment tidak dilakukan melebihi waktu yang ditentukan maka permohonan perlindungan akan gugur.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan update terkait dengan permohonan perlindungan dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah yang bersangkutan dua kali urung hadir menjalani pemeriksaan di LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sejauh ini LPSK telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung.

Bahkan LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksan tersebut dan diputuskan pada Selasa (9/8/2022) ini.

Pihaknya telah membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Baca juga: 3 Jam Lakukan Assessment Putri Candrawathi, LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo?

Sopir dan Ajudan Putri Candrawathi Tersangka

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - Berikut kondisi terkini Putri Chandrawati setelah dua kali tak hadir di LPSK untuk assesment psikologi pasca tewasnya Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi - Berikut kondisi terkini Putri Chandrawati setelah dua kali tak hadir di LPSK untuk assesment psikologi pasca tewasnya Brigadir J (Instagram @divpropampolri)

Menyusul Bharada E, Bharada RE dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Keduanya saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Dirtiidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222), dilansir Tribunnews.com.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," imbuhnya.

Terungkapnya keterlibatan Bharada RE dan Brigadir RR dalam kasus penembakan Brigadir J, bermula dari pengakuan Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan kliennya sempat menyebut nama Brigadir RR ketika diperiksa.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved