Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Tanggapan Samuel Hutabarat

Pihak Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan tanggapan soal pengumuman tersangka baru oleh Kapolri Listyo Sigit.

Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). | Pihak Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memberikan tanggapan soal pengumuman tersangka baru oleh Kapolri Listyo Sigit. (Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com) 

Meski begitu, Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Tabir Tewasnya Brigadir J Dibuka, Kapolri Listyo Sempat Dipanggil ke Istana

Lalu siapa yang akan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka?

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo akan terus berkembang.

Jumlah pelaku kemungkinan besar akan bertambah, termasuk pula bisa mengungkap aktor intelektual dalam perkara ini.

Mahfud MD mengatakan, dalam kasus kematian Brigadir J tersebut kini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers pada Kamis (16/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers pada Kamis (16/6/2022). (Tangkapan layar) | Mahfud MD turut menanggapi penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: ALIBI Atasan Bharada E di Pembunuhan Brigadir J, Burhanuddin: Senjata Korban Diambil, Jari Ditembak

Meskipun demikian menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir Ricky dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," kata Mahfud MD.

Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 5 Ponsel Terkait Tewasnya Brigadir J Jadi Bekal Komnas HAM Untuk Cek TKP

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.

"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," ujarnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengatakan pengungkapan kasus kematian anggota polisi Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sudah mulai terang.

"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved