Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD: Semua Diskenariokan Itu Sudah Terbalik Semua, Nggak Ada Tembak-menembak
Mahfud MD menyebut saat ini tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjumlah tiga orang
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Pokoknya secepat-cepatnya ndak ah belum berlarut- larut,” pungkasnya.
Baca juga: Resmi Jabat Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono Isi Posisi yang Ditinggalkan Irjen Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri Soal Adanya Tersangka Baru
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022).
"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.
"Nunggu dari timsus dulu," singkatnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Kini 3 Orang, Ini Kata Kabareskrim Polri
Perkembangan Kasus Brigadir J
Seperti diketahui Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Keduanya adalah Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara Bharada E adalah sopir Putri.
Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Soal Pengungkapan Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Mulai Terang
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.