Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD: Semua Diskenariokan Itu Sudah Terbalik Semua, Nggak Ada Tembak-menembak

Mahfud MD menyebut saat ini tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berjumlah tiga orang

Kolase Tribunnews
kolase foto Menko Polhukam Mahfud MD, tersangka Bharada E dan Brigadir J. Mahfud MD mengatakan peristiwa yang semula diduga diskenariokan tersebut kini sudah terbalik. 

“Pokoknya secepat-cepatnya ndak ah belum berlarut- larut,” pungkasnya.

Baca juga: Resmi Jabat Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono Isi Posisi yang Ditinggalkan Irjen Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Soal Adanya Tersangka Baru

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022).

"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.

"Nunggu dari timsus dulu," singkatnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Kini 3 Orang, Ini Kata Kabareskrim Polri

Perkembangan Kasus Brigadir J

Seperti diketahui Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Keduanya adalah  Brigadir Ricky Rizal (RR)  dan Bharada E.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E adalah sopir Putri.

Keduanya kini  ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Soal Pengungkapan Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Mulai Terang

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan