Senin, 13 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Penanganan Kasus Brigadir J Terkini, LPSK Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E

LPSK melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E terkait kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Bharada E (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan). LPSK melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022). 

Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Rizki Sandi Saputra/ Abdi Ryanda Shakti)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved