Selasa, 2 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Peringatan ke-4 Jokowi soal Kasus Brigadir J, Singgung Kepercayaan Masyarakat atas Polri

Jokowi kembali memberi peringatan kepada Polri terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J. Ia juga menyinggun kepercayaan atas Polri.

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan peringatan kembali terkait kasus Brigadir J seusai meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan untuk keempat kalinya terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jokowi kembali menegaskan agar kasus tewasnya Brigadir J harus diusut tuntas dan diungkap kebenarannya secara apa adanya.

Hal ini diungkapkan Jokowi seusai meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Selasa (9/8/2022).

"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan terkait penanganan kasus ini.

"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Kapolri apapun tetap kita jaga," tegasnya.

Baca juga: Fakta-fakta Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Peringatan Jokowi terkait kasus tewasnya Brigadir J terhitung telah dilakukan olehnya sebanyak empat kali.

Pertama, ketika ia menyinggung kasus ini saat berada di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat pada 12 Juli 2022 lalu.

Dikutip dari Tribunnews, Kepala Negara meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu.

"Proses hukum harus dilakukan," tuturnya.

Kemudian peringatan kedua diucapkan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta sehari berselang.

Presiden Jokowi kembali memberikan keterangan terkait Kasus Brigadir J. Jokowi memberikan keterangan saat kunjungan kerja di  Kabupaten Mempawah, 9 Agustus 2022
Presiden Jokowi kembali memberikan keterangan terkait Kasus Brigadir J. Jokowi memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, 9 Agustus 2022 (Capture Youtube Setpres)

Bahkan pada saat itu, pernyataan Jokowi lebih tegas agar Polri mengusut kasus ini dengan transparan.

"Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," katanya.

Selanjutnya, Jokowi kembali menanggapi kasus tewasnya ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini saat mengunjungi obyek wisata Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat pada 21 Juli 2022.

Jokowi mengungkapkan adanya tiga poin yang perlu dan wajib dilakukan dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Jokowi pun meminta agar kasus tewasnya Brigadir J ini diusut tuntas.

Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar

Kemudian poin kedua, Polri diminta agar memberikan keterangan apa adanya.

Sedangkan poin terakhir adalah meminta Polri agar transparan.

"Saya kan udah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah," katanya.

Tersangka Ketiga akan Diumumkan Hari Ini

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka ketika terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022) oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," tuturnya saat dihubungi, Selasa pagi.

Irjen Pol Dedi pun tidak menjelaskan pukul berapa pastinya pengumuman tersangka ketiga ini akan diumumkan.

"Di atas 16.00 WIB," imbuhnya.

Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun berbeda dengan Bharada E, Brigadir RR justru disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal ini pertama kali diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dan Minta Perlindungan LPSK, Langkah Bharada E Dinilai Cerdas

Dikutip dari Tribunnews, penetapan Brigadir RR jadi tersangka berdasarkan atas dua bukti.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Briadir RR juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah ditaham di bareskrim Polri hari ini (Minggu (7/8/2022)," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri Retno Widyastuti/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan