Rabu, 15 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo Kamis Besok

Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), pemeriksaan direncanakan dilakukan di kantor Komnas HAM.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Gita Irawan/Irwan Rismawan
Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri), Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022) (kanan). Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), pemeriksaan direncanakan dilakukan di kantor Komnas HAM. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022).

Komnas HAM tetap akan memeriksa Ferdy Sambo meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan Ferdy Sambo rencananya akan diperiksa di Kantor Komnas HAM.

"Kami berharap Kamis masih bisa menyelenggarakan permintaan keterangan saudara FS (Ferdy Sambo)," katanya di Kantor Komnas HAM, Selasa (9/8/2022), dilansir Kompas.com.

"Kami memang berharapnya (dilakukan) di Komnas HAM, namun kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan, kami harus minta keterangannya di (Mako) Brimob ya kami akan ikuti," jelas Anam.

Diberitakan Tribunnews.com, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi terkait jadwal pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Anam juga mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait lokasi permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya.

"Dua-duanya kami sedang menunggu konfirmasi," ungkapnya di kantor Komnas HAM, Rabu (10/8/2022).

Ia pun berharap keduanya bisa diperiksa di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.

Namun, jika ada pertimbangan tertentu maka Komnas HAM akan mengikutinya.

"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM, namun demikian jika atas pertimbangan tertentu ya kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," imbuh Anam.

Baca juga: 3 Pasal Tambahan yang Mungkin Disangkakan pada Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Respons Komnas HAM soal Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sementara itu, Komnas HAM menghargai keputusan penyidik kepolisian terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

"Kami menghargai keputusan penyidik," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Selasa, seperti diberitakan Kompas.com.

Menurut Damanik, Komnas HAM sudah melayangkan surat kepada Tim Khusus Mabes Polri terkait pemeriksaan Ferdy Sambo yang akan digelar pada Kamis (11/8/2022).

"Sudah (kami) kasih surat (pemeriksaan)," imbuhnya.

Baca juga: Dinilai Cukup, LPSK Hentikan Proses Assessment Psikologis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sebagai informasi, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Namun, kepolisian masih mendalami terkait motif pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Dianggap Punya Peluang Bebas, Diperintah Irjen Ferdy Sambo Jadi Alasan Pembenar

Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved