Selasa, 26 Agustus 2025

Eks Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Sulawesi Utara

Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tahan Dono Purwoko (DP), mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 19,749 miliar. 

Selanjutnya Dono Purwoko mengganti personel tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK), mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi fisik pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.

Dono Purwoko juga setuju memberi commitment fee kepada pihak-pihak terkait sebesar Rp3,5 miliar untuk Dudy Jocom, Rp275 juta untuk Torret Koesbiantor, dan Rp150 juta untuk Djoko Santoso.

PT Adhi Karya lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp125,191 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran bersih adalah Rp109,514 miliar, sedangkan total biaya yang digunakan PT Adhi Karya untuk IPD Sulut tahun anggaran 2011 adalah Rp89,764 miliar sehingga uang sebesar Rp19,749 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Atas vonis tersebut, Dono Purwoko dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan