Senin, 25 Agustus 2025

Eks Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Sulawesi Utara

Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tahan Dono Purwoko (DP), mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 19,749 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dono Purwoko terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 19,749 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta supaya Dono Purwoko divonis penjara selama tahun 4 ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Proyek IPDN: Hakim Dalami Dugaan Aliran Uang Waskita Karya ke Komisi II DPR

Dono Purwoko dinilai terbukti lakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim lantas mengemukakan hal-hal memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN, dan terdakwa tidak berterus terang di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim.

Baca juga: KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN

Perbuatan Dono Puwoko, lanjut hakim, memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar.

Berikutnya konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta, dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp15,824 miliar.

Diketahui bahwa pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut tahun anggaran 2011 sebesar Rp127,834 miliar.

Setelah PT Adhi Karya dinyatakan lolos tahap prakualifikasi pada bulan Juni 2011, staf pemasaran perusahaan tersebut Ari Prijo Widagdo bertemu dengan perwakilan PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya.

Baca juga: Korupsi Kampus IPDN Riau, KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Budi Harto dan Dirkeu Hilda Savitri

Dalam pertemuan itu, disepakati PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN di Sulut, PT Waskita Karya untuk kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan, dan PT Hutama Karya mengerjakan di Agam Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau.

Selanjutnya dibuat dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping.

PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan