Kamis, 25 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Baru Kuasa Hukum Brigadir J: Sebut Ada Dendam, Nyatakan Brigadir J Disiksa di Paminal Polri

Berikut fakta terbaru yang dibeberkan kuasa hukum Brigadir J yaitu adanya dendam karena iri hingga menyebut almarhum disiksa di Paminal Polri.

Tangkap Layar Youtube Refly Harun
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J, ditemukan otak di bagian dada Sabtu (30/7/2022). Berikut fakta terbaru yang dibeberkan kuasa hukum Brigadir J yaitu adanya dendam karena iri hingga menyebut almarhum disiksa di Paminal Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak membeberkan fakta terbaru terkait dugaan pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Fakta pertama yang diungkapkannya adalah karena adanya dendam dari ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Ini adalah dendam. Dendam daripada pelaku kepada almarhum," tuturnya.

Kemudian, Kamaruddin membeberkan maksud dari dugaan adanya dendam daripada pelaku terhadap Brigadir J.

Ia mengawali dengan menceritakan ada pengancaman pada 21 Juni 2022 kepada Brigadir J dan informasi tersebut disampaikan kepada kekasihnya, Vera Simanjutak.

"(Brigadir J) mengadu kepada kekasih, menangis-nangis, meminta perpisahan, meminta maaf, dan meminta supaya dicarikan pria lain untuk menikahi dia karena dia mau dibantai," jelasnya dalam Hot Room di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Fahmi Alamsyah Sempat Yakin Para Penasihat Kapolri Bahwa Kematian Brigadir J Karena Baku Tembak

Lalu, Kamaruddin menjelaskan adanya dua motivasi terkait dibunuhnya Brigadir J yaitu dugaan iri dari ajudan Ferdy Sambo yang disebutnya 'skuad lama'.

"Skuad lama itu iri hati kepada almarhum ini karena anak yang lebih disayang," tuturnya.

Sementara dugaan motif kedua menurut Kamaruddin adalah Brigadir J memberitahu istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi bahwa sang suami diduga melakukan perselingkuhan.

"Kemudian ada dugaan yang diduga adalah pelakunya si bapak (Ferdy Sambo -red). Dugaan ada wanita lain."

"Kemudian si ibu (Putri Candrawathi) menanyakan kepada almarhum 'Bapak kemana? kok tidak pulang?'," jelasnya.

"Diduga alamrhum ini memberitahu 'Bapak pergi ke sana maka tidak pulang'. Disebutkanlah satu tempat dengan si cantik (wanita yang diduga selingkuh dengan Ferdy Sambo -red)," imbuh Kamaruddin.

Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang, Brigadir J Alami Pengancaman

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)

Selanjutnya, Kamaruddin mengatakan adanya dugaan pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat berada di Magelang.

Setelah pertengkaran itu, Kamaruddin mengatakan adanya ancaman kepada Brigadir J oleh ajudan dari Ferdy Sambo terkait informasi dugaan Ferdy Sambo melakukan perselingkuhan dengan wanita lain dan disampaikan kepada Putri Candrawathi.

"Akibatnya ada lagi ancaman kepada dia (Brigadir J) tapi dari para ajudan gara-gara ini (memberitahu dugaan perselingkuhan oleh Ferdy Sambo -red), ibu jadi sakit."

"Artinya kenapa ini informasi harus diberitahu," jelasnya.

Kamaruddin Sebut Brigadir J Sempat Dibawa ke Paminal Mabes Polri dan Disiksa

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST)

Kamaruddin membeberkan fakta baru di mana Brigadir J sempat dibawa ke Paminal Mabes Polri.

Hal ini, katanya, didapatkan dari informasi orang lain yang tidak disebutkan namanya oleh Kamaruddin.

"Ada juga informasi masuk ke saya, sebelum masuk ke Duren Tiga (rumah dinas Ferdy Sambo -red), ini (Brigadir J) dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri."

"Makannya saya minta periksa CCTV Mabes Polri, periksa segera, jangan sampai dicopoti semua," jelasnya.

Baca juga: Inspektorat Khusus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, dibawanya Brigadir J ke Paminal Mabes Polri untuk disiksa terkait informasi dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo yang disampaikan kepada Putri Candrawathi.

"Untuk disiksa. Artinya 'apakah kau yang memberitahu itu kepada ibu," katanya.

"Jadi dia disiksa untuk mendapatkan pengakuan sampai semua membuka handphonenya (milik Brigadir J -red)," sambung Kamaruddin.

Baca juga: FOTO-Foto Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Siap Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Sehingga, Kamaruddin menduga diperiksanya HP milik Brigadir J membuat almarhum tidak dapat dihubungi.

"Itu makannya handphonenya itu sejak 16.25 WIB, itu masih read, sejak itu sudah dimatikan semua,"
jelasnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaranya di Mabes Polri.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," katanya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Listyo Sigit mengatakan Tim Khusus (Timsus) bentukannya menemukan bahwa tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dirinya mengatakan hal tersebut adalah skenario dari Ferdy Sambo untuk membuat seolah-olah terjadinya tembak menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," jelas mantan Kabareskrim itu.

Penetapan tersangka ini membuat total tersangka menjadi empat orang yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo

Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal yang disangkakan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran dari masing-masing tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Komjen Agus.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Garudea Prabawati)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan