Rabu, 24 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Tegur Legal Wilmar Group Beri Kesaksian Berubah-ubah Saat Sidang: Ada yang Saudara Sembunyikan

Hakim anggota Adek Nurhadi menegur saksi Legal Wilmar Group, Monique karena memberi jawaban berubah-ubah saat sidang kasus suap hakim.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2025). Legal Wilmar Group, Monique jadi saksi di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Adek Nurhadi menegur saksi Legal Wilmar Group, Monique karena memberi jawaban berubah-ubah dalam sidang perkara suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025).

Hakim Adek menilai ada yang disembunyikan Monique dalam memberikan kesaksian.

Monique dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

"Saudara Monique, ini tergelitik saya terus bertanya pada saudara. Saudara bisa membedakan kenal dengan pernah bertemu nggak? Kenal dengan pernah bertemu bisa bedakan?" tanya Hakim Adek.

"Bisa," jawab saksi Monique.

Baca juga: Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO

Kemudian majelis hakim menegaskan berbeda atau sama.

"Berbeda," jawab Monique.

"Saudara dalam hitungan detik dan menit, atau menit, bisa berubah jawaban saudara? Tadi saya tanya saudara dari berita itu siapa yang disuap hakim? Siapa yang uangnya berasal dari mana? Saudara bilang enggak tahu," kata Hakim Adek.

Monique saat ditanya Ketua Majelis hakim menyebut nama Ari Bakri.

Baca juga: Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang

Namun, saat hakim bertanya soal Ari Bakri, Monique mengaku tidak kenal. 

"Tadi saya tanya, saudara tahu suami Marcella Santoso namanya Ari Bakri tapi memang nggak pernah ketemu. Itu aja saudara tahu. Saudara itu ada yang saudara sembunyikan," kata Hakim Adek.

Hakim Adek memperingatkan saksi Monique bila dirinya sudah disumpah.

"Tapi itu terserah saudara ya. Saudara sudah bersumpah, berjanji menurut agama saudara bagaimanapun akan disimpan busuk itu akan terbuka juga suatu saat nanti," jelasnya.

Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO

Dalam sidang, Monique membantah adanya dana Rp 60 miliar untuk urus perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Mulanya jaksa menanyakan kesaksian Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri dalam sidang sebelumnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan