Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Tegur Legal Wilmar Group Beri Kesaksian Berubah-ubah Saat Sidang: Ada yang Saudara Sembunyikan
Hakim anggota Adek Nurhadi menegur saksi Legal Wilmar Group, Monique karena memberi jawaban berubah-ubah saat sidang kasus suap hakim.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Adek Nurhadi menegur saksi Legal Wilmar Group, Monique karena memberi jawaban berubah-ubah dalam sidang perkara suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025).
Hakim Adek menilai ada yang disembunyikan Monique dalam memberikan kesaksian.
Monique dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
"Saudara Monique, ini tergelitik saya terus bertanya pada saudara. Saudara bisa membedakan kenal dengan pernah bertemu nggak? Kenal dengan pernah bertemu bisa bedakan?" tanya Hakim Adek.
"Bisa," jawab saksi Monique.
Baca juga: Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO
Kemudian majelis hakim menegaskan berbeda atau sama.
"Berbeda," jawab Monique.
"Saudara dalam hitungan detik dan menit, atau menit, bisa berubah jawaban saudara? Tadi saya tanya saudara dari berita itu siapa yang disuap hakim? Siapa yang uangnya berasal dari mana? Saudara bilang enggak tahu," kata Hakim Adek.
Monique saat ditanya Ketua Majelis hakim menyebut nama Ari Bakri.
Baca juga: Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang
Namun, saat hakim bertanya soal Ari Bakri, Monique mengaku tidak kenal.
"Tadi saya tanya, saudara tahu suami Marcella Santoso namanya Ari Bakri tapi memang nggak pernah ketemu. Itu aja saudara tahu. Saudara itu ada yang saudara sembunyikan," kata Hakim Adek.
Hakim Adek memperingatkan saksi Monique bila dirinya sudah disumpah.
"Tapi itu terserah saudara ya. Saudara sudah bersumpah, berjanji menurut agama saudara bagaimanapun akan disimpan busuk itu akan terbuka juga suatu saat nanti," jelasnya.
Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO
Dalam sidang, Monique membantah adanya dana Rp 60 miliar untuk urus perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Mulanya jaksa menanyakan kesaksian Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri dalam sidang sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.